Bookmark and Share

Senin, 10 Maret 2008

Ekonomi Syariah sebagai Trend Centre Dunia

Ekonomi Syariah sebagai Trend Centre Dunia

Indonesia adalah salah satu dari banyak Negara di dunia yang sedang berkembang. Laju dan turunnya pertumbuhan ekonomi sangat mempengaruhi dampak dari pertumbuhan bangsa tersebut. Kita bisa menyaksikan banyak dari Negara-negara maju yang memiliki system ekonomi yang tangguh.
Tentunya hal tersebut tidak didapati dengan begitu saja, butuh perjuangan dan pengorbanan untuk mendapatkannya, namun tidak jauh beda dengan Indonesia, para ekonom yang ada di Negara Indonesia terus berjuang untuk menemukan system ekomomi yang lebih baik.
Kelahiran Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah salah satu bukti dari perjuangan para ekonom Indonesia yang telah di setujui oleh pemerintah, dan hal tersebut sudah sejak lama didambakan kehadirannya oleh masyarakat yang menginginkan ekonomi syariah dapat berkembang, dan saat ini DPR RI tengah mengagendakan pembahasan kedua RUU tersebut.
Jika kita menilik kedalam dari system Ekonomi syariah, ada beberapa hal yang harus di lakukan oleh para pelaku ekonomi syariah, yang diantaranya adalah; tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi, hal tersebut dapat diartikan bahwa ekonomi syariah memiliki misi utama yaitu tegaknya nilai-nilai akhlak (perilaku) dalam aktivitas individu, bisnis, perusahaan, ataupun negara.
Kita bisa lihat bukti universalisme dan inklusivisme dari ekonomi syariah cukup banyak. Pertama, ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika, dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler juga mengakomodasi sistem keuangan syariah.
Bank-bank raksasa seperti ABN Amro, City Bank, dan HSBC sejak lama menerapkan sistem syariah. Demikian pula ANZ Australia, juga membuka unit syariah dengan nama First ANZ International Modaraba, Ltd.
Jepang, Korea, Belanda juga siap mengakomodasi sistem syariah.
Fakta tersebut sejalan dengan laporan The Banker yang menyebut Bank Islam bukan hanya didirikan dan dimiliki oleh negara atau kelompok Muslim, tetapi juga di negara-negara non-Muslim, seperti Inggris, AS, Kanada, Luxemburg, Swiss, Denmark, Afrika Selatan, Australia, India, Sri Lanka, Filipina, Siprus, Virgin Island, Cayman Island, dan Bahama.
Sekadar contoh, di Luxemburg yang menjadi managing directors di Islamic Bank Internasional of Denmark adalah non-Muslim, yaitu Dr Ganner Thorland Jepsen dan Mr Erick Trolle Schulzt.
Berbagai kajian akademis mengenai ekonomi syariah juga banyak dilakukan di universitas Amerika dan negara Barat lainnya. Di antaranya, Universitas Loughborough, Universitas Wales, Universitas Lampeter yang semuanya di Inggris. Demikian pula di Harvard School of Law (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong, Australia.
Di Harvard University setiap tahun digelar seminar ekonomi syariah bernama Harvard University Forum yang membahas Islamic finance. Malah, tahun 2000 Harvard University menjadi tuan rumah pelaksanaan konferensi internasional ekonomi Islam ketiga.
Perhatian mereka kepada ekonomi syariah dikarenakan keunggulan doktrin dan sistem ekonomi syariah. Banyak ekonom non-Muslim yang menaruh perhatian padanya serta memberikan dukungan dan rasa salut pada ajaran ekonomi syariah, seperti Prof Volker Ninhaus dari Jerman (Bochum Universitry), William Shakpeare, dan Rodney Wilson.
Dr Iwan Triyuwono, ahli akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, ketika menulis disertasinya tentang akuntansi syariah di Universitas Wolongong, Australia, mendapat bimbingan dari promotor seorang ahli akuntansi syariah yang ternyata seorang pastur.
Dan harus dipahami, larangan riba (usury) yang menjadi jantung sistem ekonomi syariah bukan saja berasal dari ajaran agama Islam, tetapi juga agama-agama lainnya mengajarkan larangan riba tersebut, seperti Nasrani dan Yahudi. Dengan demikian, bagi pemeluk agama mana pun, ekonomi syariah sesungguhnya tidak menjadi masalah.
Pandangan Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab Perjanjian Lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi: ''Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin di antara kamu, maka janganlah engkau berlaku seperti orang penagih utang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat hidup di antaramu.''
Pandangan agama Nasrani mengenai bunga terdapat dalam kitab Perjanjian Lama, Kitab Deuteronomiy pasal 23 ayat 19. ''Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang dibungakan.'' Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam Injil Lukas ayat 34 disebutkan, ''Jika kamu mengutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan banyak.''
Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah tepat untuk menyimpulkan bahwa no-Muslim pun harus menyambut baik lembaga-lembaga keuangan dan sistem ekonomi tanpa bunga. Ini karena ekonomi syariah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas.
Inilah sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama dalam memerangi riba atau bunga bank. Fakta kerja sama ini telah banyak terjadi di Indonesia, seperti di Kupang, Palu, Manado, dan Maluku Utara. Deposan dan nasabah bank-bank syariah banyak (dominan) dari kalangan non-Muslim dan tokohnya para pendeta.
Para filosof Yunani yang tidak beragama Islam juga mengecam sistem bunga. Sejarah mencatat bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya, Politics, telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai sistem bunga tidak adil. Menurutnya, uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan uang yang lain. Dia mengatakan meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya.
Sementara itu, Plato (427-345 SM) dalam bukunya, LAWS, juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktik yang zalim. Menurut Plato, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, pengukuran nilai, dan penimbunan kekayaan. Uang bersifat mandul (tidak bisa beranak dengan sendirinya).
Uang baru bisa bertambah kalau ada aktivitas bisnis. Pendapat yang sama juga dikemukan Cicero. Ketiga filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosof Yunani tentang larangan bunga.
Disadari atau tidak bahwa tujuan ekonomi syariah adalah untuk kemaslahatan seluruh ummat bangsa dan Negara yang ada di seluruh dunia, bukan untuk suatu kelompok tertentu saja.

Oleh Janis Ardianta

Read More..

Rabu, 05 Maret 2008

Syariah sebagai wajah baru Dunia

Jika kita mau mengamati berbagai hal yang telah terjadi di dunia ini ada beberapa hal yang kadang kita sendiri tidak mengerti mengapa bisa terjadi seperti itu! sebuah sistem yang selama ini kita kenal ternyata telah benar-benar mengendalikan hidup kita. lalu pertanyaannya sistem apakah yang telah mengendalikan kita tersebut?

Pertanyaannya sangatlah simpel dan sederhana, namun akan sangat berdampak pada kehidupan kita nantinya. sebagaimana kejujuran kebenaran dan keadilan, hal tersebut tidak akan mungkin terjadi jika sistem yang telah mengatur kehidupan kita tidak bermuara dari sumber yang Haq. Bagaimana sumber yang hak tersebut dapat mempengaruhi kehidupan kita..?
Kita bisa melihat banyak hal yang telah diciptakan oleh manusia, namun segala sesuatu yang berdasar atas ciptaan manusia itu sendiri terkadang tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya, banyak terjadi penyelewengan, penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya.

Namun jika sesuatu hal yang tercipta tersebut berdasar dari yang Haq, sebuah sistem dibuat berdasar atas kebenaran, kejujuran, keadilan, keselamatan, kesejahteraan dan lain sebagainya, maka tidak ada lagi keraguan di dalamnya.

Read More..
Template by : kendhin x-template.blogspot.com